Susu Ikan Tak Relevan dengan Pedoman Gizi Seimbang, Ahli Desak Revisi Program Makan Gratis

Rabu, 18 September 2024 - 14:00 WIB
loading...
Susu Ikan Tak Relevan...
Ahli gizi dr. Tan Shot Yen mengkritik penggunaan susu ikan dalam program makan bergizi gratis. Ia menyebut susu ikan tidak relevan dengan pedoman gizi seimbang. Foto/Oregon Dairy
A A A
JAKARTA - Ahli gizi dr. Tan Shot Yen mengkritik penggunaan susu ikan dalam program makan bergizi gratis . Ia menyebut susu ikan tidak relevan dengan pedoman gizi seimbang yang telah diterapkan pemerintah.

Pasalnya, Indonesia sendiri telah lama meninggalkan konsep 4 sehat 5 sempurna. Di mana susu dianggap sebagai pelengkap gizi dari sumber nutrisi lainnya.

Menurut dr. Tan, produk susu yang diinisiasi sebagai pelengkap gizi dinilai salah kaprah, terutama dengan substitusi susu ikan. Ia pun mengkritik fokus pada susu dalam program makan gratis tersebut mengingat Indonesia sudah beralih ke pedoman gizi seimbang.

"Mengapa fokusnya hanya susu. Kita itu sudah lama meninggalkan (slogan) 4 sehat 5 sempurna. Tidak ada satu jenis makanan dan minuman yang menyempurnakan gizi seseorang," kata dr Tan saat di Kota Tangerang, Rabu (18/9/2024).





Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 41 tahun 2014, pemerintah sejatinya telah mengakui slogan 4 sehat 5 sempurna sudah tidak relevan dengan perkembangan ilmu gizi saat ini.

Melalui Permenkes, pedoman gizi seimbang tidak menjadikan susu sebagai keharusan. Melainkan makanan yang dikonsumsi sehari-hari harus mengandung zat gizi dalam jenis dan porsi yang sesuai dengan kebutuhan setiap orang atau umur.

Di sisi lain, pedoman gizi seimbang berangkat dari prinsip empat pilar yaitu aneka ragam pangan, perilaku hidup bersih, aktivitas fisik dan memantau berat badan secara teratur untuk mempertahankan berat badan normal.

“Slogan (4 sehat 5 sempurna) tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ilmu dan permasalahan gizi dewasa ini. Sehingga perlu diperbarui dengan slogan dan visual yang sesuai dengan kondisi saat ini,” tulis Permenkes 41 tahun 2014.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1191 seconds (0.1#10.140)